Manggar - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberikan pendampingan hukum terkait tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita meminta pihak Kejari memberikan pendampingan hukum agar penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya tidak melanggar aturan," kata Kepala Dindik Bangka Tengah Sarjano di Manggar, Sabtu.

Dindik Bangka Tengah juga bekerja sama dengan Kejari Belitung Timur dalam kegiata sosialisasi hukum terkait penggunaan dana BOS kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di daerah ini.

"Sosialisasi hukum dilaksanakan agar para kepala sekolah mengetahui aturan hukum terkait tata kelola keuangan agar tidak tersandung kasus hukum," ujarnya.

Ia mengatakan, para kepala sekolah perlu memahamiterkait peraturan pengelolaan dana BOS terutamakelengkapan administrasi hingga prosedurnya.

Meski hingga saat ini kata Sarjono tidak ada temuan namuns sosialisasi hukum ini sebagai tindakan preventifnya terhadap tata kelola keuangan di sekolah.

Kepala sekolah juga diingatkan terkait pungutan liar yang sering terjadi di dunia pendidikan. Kepala sekolah diberi edukasi tentang hal apa saja yang termasuk kategori pungli.

"Kita berikan pembekalan supaya tidak terjadi pungli. Sekarang di sekolah lagi musim acara pelepasan, upayakan kesepakatan melalui rapat komite sekolah dan paguyuban," katanya.

Sarjano juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang memberikan edukasi hukum dan kolaborasi ini akan membawa sinergitas untuk melakukan percepatan program pendidikan demi nihilnya kasus hukum di dunia pendidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Belitung TimurYoyok mengatakan para kepala memerlukan pemahaman terkait hukum agar penggunaan uang sekolah tidak melanggar aturan.

"Ini bentuk dukungan kami guna menghindari penyalahgunaan dana BOS dan pungli dan tentu saya berharap dalam pengelolaan keuangan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Yoyok.

Baca Juga: