Di masa pandemi, sebagian besar masyarakat tentunya merasakan dampak negatif pada kondisi ekonomi mereka.. Mulai dari bisnis yang lebih sepi pengunjung, pemangkasan gaji bulanan, PHK, dll. Rencana keuangan yang telah lama disusun untuk masa depan bisa saja terhambat.

Mengetahui hal tersebut, tak sedikit lembaga keuangan yang menawarkan keringanan cicilan agar nasabahnya tidak sampai mengalami kredit macet atau gagal bayar. Tidak hanya diberikan oleh perbankan maupun multifinance, sejumlah layanan keuangan digital seperti fintech pun juga memberikan keringanan terhadap para debiturnya.

Bentuk keringanan yang diberikan oleh fintech ini sedikit berbeda dibandingkan perbankan. Alasannya karena fintech merupakan platform keuangan yang mempertemukan antara pemilik dana atau lender dengan peminjam atau borrower. Sehingga, bentuk keringanan yang ditawarkan adalah restrukturisasi yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Tidak sulit sebenarnya agar nasabah pinjaman online bisa merasakan keringanan cicilan di masa pandemi agar keuangan bisa bernafas sedikit lebih lega. Untuk lebih jelasnya, inilah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh nasabah agar bisa mengajukan keringanan cicilan pinjaman dana online sesuai penjelasan dari AFPI.

1. Menunjukkan Bukti Sebagai Pelaku UMKM Terdampak Pandemi

Agar bisa mengajukan keringanan cicilan pinjaman online dalam bentuk restrukturisasi, peminjam harus bisa menunjukkan bukti sebagai pelaku bisnis UMKM yang terkena dampak pandemi COVID-19. Bukti tersebut juga harus bisa menunjukkan akibat bahwa nasabah jadi kehilangan kemampuan untuk bisa melunasi cicilan pinjaman dengan lancar sebelum jatuh tempo.

Namun, dalam catatan, peminjam masih mempunyai sumber penghasilan yang bisa dijadikan tumpuan untuk membayar cicilan di masa mendatang. Juga, peminjam harus mempunyai itikad yang baik dan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut hingga tuntas.

2. Peminjam Kantongi Status Cicilan Lancar

Selain mampu menunjukkan bukti sebagai pelaku UMKM yang terdampak pandemi, syarat lainnya agar nasabah pinjaman online bisa mengajukan restrukturisasi utang adalah memiliki status cicilan lancar. Tergantung kebijakan penyedia layanan, nasabah harus memiliki status cicilan yang lancar dalam kurun beberapa waktu belakangan.

Hal ini guna mengantisipasi adanya peminjam yang sebenarnya sudah lama menunggak cicilan pinjaman online, namun ingin mengajukan keringanan dengan alasan pandemi. Jadi, pihak fintech pun tidak sembarangan dalam mengabulkan pengajuan keringanan cicilan pinjaman online ini agar tawaran tersebut bisa sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.

3. Terdapat Jeda Cukup Lama Sebelum Tenggat Waktu

Syarat yang ketiga adalah peminjam harus memiliki jeda beberapa waktu antara pengajuan restrukturisasi pinjaman online dengan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Jika terlalu mepet, pengajuan keringanan tidak bisa dikabulkan tepat waktu dan Anda tetap diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan dan menerima sejumlah konsekuensi lainnya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, nasabah diharapkan mengajukan keringanan cicilan pinjaman online jauh sebelum tenggat waktu pembayaran cicilan tiba. Tujuannya agar Anda terhindar dari sanksi terlambat membayar cicilan karena pengajuan keringanan masih dalam proses verifikasi dan persetujuan.

4. Sesuai dengan Ketentuan Kontrak Kredit dan Disetujui Kedua Pihak

Layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK umumnyaiselenggarakan melalui kesepakatan perdata dari pihak pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

Dalam hal restrukturisasi pinjaman online, diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Pengajuan keringanan cicilan pinjaman online tidak akan bisa dilanjutkan jika salah satu pihak tidak menyetujuinya dengan berbagai alasan dan penyebab. Singkatnya, pengajuan keringanan cicilan pinjaman online bisa dikabulkan asal sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada kontrak kredit dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Restrukturisasi Utang Lumrah Dilakukan di Layanan Keuangan Berbasis Digital Pula

Dengan syarat yang mudah dan proses pengajuan praktis, pinjaman online sering kali menjadi jalan keluar yang dipilih oleh masyarakat kalangan menengah dan pelaku UMKM saat mengalami masalah finansial. Dengan signifikannya imbas pandemi di hampir semua sektor, pasti tak sedikit nasabah pinjaman online yang mengalami penurunan penghasilan sehingga membutuhkan peran restrukturisasi agar cicilan mampu dijangkau keuangan.

Tidak hanya bisa diajukan pada layanan keuangan konvensional seperti bank, restrukturisasi kredit ini juga bukanlah hal yang sulit ditemukan pada layanan keuangan berbasis digital. Hanya saja, syarat dan proses pengajuan dari keringanan ini sedikit berbeda dan wajib dipahami oleh setiap nasabahnya seperti yang telah dijelaskan di atas. Asal menuruti persyaratan dan memiliki itikad untuk melunasinya hingga tuntas, pengajuan keringanan cicilan pinjaman online pasti akan disetujui oleh penyedia layanannya.

Baca Juga: