SLEMAN - Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan larangan kegiatan olahraga di tempat umum. Hal ini, menindaklanjuti banyaknya warga yang masih berolahraga tanpa menggunakan masker.

"Larangan ini khususnya di Lapangan Pemda Sleman dan Lapangan Denggung serta kawasan Stadion Internasional Maguwoharjo," kata Kepala DisporaKabupaten Sleman Agung Armawanta di Sleman, Minggu.

Dia menjelaskan hal ini guna menegakkan aturan PPKM Darurat, menghindari kerumunan, dan mencegah penyebaranCovid-19. "Sesuai dengan Instruksi Bupati Sleman Nomor 17 dan Nomor 18 tentang PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup. Warga untuk olahraga di rumah saja," katanya.

Pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk di Lapangan Denggung, Lapangan Pemda Sleman, dan kawasan Stadion Maguwoharjoterkait dengan larangan itu.
"Pemkab Sleman juga menutup fasilitas olah raga dan 'jogging track' di area Lapangan Pemda Sleman menggunakan 'road barrier' serta dilakukan penjagaan oleh jajaran Pemkab Sleman," katanya.

Baca Juga: