Indramayu - Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek untuk memastikan tidak ada yang menjual obat sirop, terutama lima produk yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami melakukan sidak di apotek dan toko obat, untuk memastikan tidak ada lagi penjualan obat sirop," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Wawan Ridwan di Indramayu, Senin.
Wawan mengatakan dari hasil sidak di beberapa apotek memang rerata sudah tidak lagi menjual obat sirop baik yang sudah dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menurutnya, sidak tersebut untuk memastikan apotek dan toko obat tidak lagi menjual obat sirop, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia menjelaskan para apoteker juga harus ikut serta mengedukasi masyarakat agar sementara waktu tidak membeli obat sirop, ini dilakukan untuk menjaga masyarakat dari penyakit gangguan ginjal akut.
"Kami juga meminta kepada masyarakat tidak lagi mengonsumsi obat sirop untuk sementara, sampai ada pengumuman lebih lanjut," katanya.
Wawan menambahkan, sidak obat sirop dilakukan bukan hanya di apotek dan toko obat saja, namun di sejumlah minimarket, serta penjual obat bebas lainnya, agar masyarakat terlindungi.
Ia mengatakan ketika terdapat apotek atau toko ada yang menjual obat sirop, maka akan diberikan teguran, sedangkan ketika masih menjual lima obat sirop yang sudah dicabut izin edarnya akan diproses lebih lanjut.
"Kalau masih ada yang menjual, mala kami amankan dan bikin berita acara, yang terpenting lima obat tidak dijual, jika membandel maka ada sanksi, kami juga akan laporkan ke pihak berwenang," katanya.
Cegah Gagal Ginjal Akut, Dinkes Indramayu Sidak Apotek Pastikan Tak Ada yang Jual Obat Sirop
25 Oktober 2022, 03:31 WIB
Waktu Baca 1 menit