JAKARTA - Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPVNJ) melarang dosen, tenaga kependidikan dan pegawai di lingkungan UPNVJ untuk bepergian selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 154/UN61/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti bagi Pegawai di Lingkungan UPVNJ Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Rektor UPNVJ Erna Hernawati, larangan itu dikeluarkan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19. Terlebih setelah adanya Covid-19 varian Omicron.

"Sekaligus juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Buru 2022 dalan Masa Pandemi Covid-19," kata Erna dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Senin (20/12).

Erna menambahkan, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 memang relatif melandai. Namun munculnya varian baru Omicron telah membuat banyak pihak khawatir. Untuk mencegah agar pegawai UPNVJ tak terpapar virus, sekaligus dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya merasa perlu mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan bepergian dan cuti.

"Lewat surat edaran ini perlu disampaikan bahwa dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UPVNJ dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," katanya.

Dosen dan tenaga kependidikan, lanjut Erna, dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi dosen tenaga kependidikan yang bertempat tinggal dan bekerja di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau bekerja dari kantor.

"Juga dikecualikan bagi dosen tenaga kependidikan yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah mamperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Rektor atau Wakil Rcktor. Pengecualian juga berlaku bagi dosen tenaga kependidikan yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis oleh Rektor," tutur Erna.

Bagi dosen atau tenaga kependidikan yang dapat pengecualian, Erna mengingatkan agar selalu memperhatikan dan mematuhi peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan olah Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Juga memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Hal lain yang harus diperhatikan adalah terkait kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.

Erna menjelaskan Rektor atau pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak memberikan izin cuti bagi dosen dan tenaga kependidikan selama periode Hari raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran. Tapi izin bisa diberikan kepada yang dikecualikan.

"Izin cuti dapat diberikan bagi PNS di lingkungan UPVNJ untuk cuti melahirkan atau cuti sakit atau karena alasan penting. Pegawai non ASN di lingkungan UPNVJ juga dapat diberikan cuti untuk cuti melahirkan atau cuti sakit. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku," ujarnya.

Bagi dosen atau tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini, Erna menegaskan, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami minta Kasub Satker untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Rektor atau Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak berakhirmya periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," katanya.

Baca Juga: