JAKARTA - Menyikapi makin melonjaknya penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dengan berbagai penebalannya.

Untuk itu, menurut Plh Direktur Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021. Inmendagri ini berisi ketentuan tentang perpanjangan PPKM Mikro yanglebih diperketat.

"Dalam aturan ini, Mendagri menginstruksikan PPKM Mikro memperhatikan aturan pembatasan. Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen di daerah zona merah dan 50 persen di zona lainnya," kata Suhajar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (27/6).

Suhajar menambahkan, ketentuan lain dalam PPKM Mikro seperti tertuang dalam Inmendagri,tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya sebanyak 25 persen saja. Sementara itu, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring.

"Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman," katanya.

Suhajar juga menjelaskan soal pilihan pemerintah kembali menerapkan PPKM Mikro secara ketat. Pertimbangannya karena pemerintah ingin tetap masyarakat terjaga kesehatannya sekaligus ekonominya tetap bangkit. Secara esensi dan substansi, PPKM Mikro sama dengan lockdown. Namun lebih baik karena tetap bisa menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan.

"Ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi Covid-19 harus di bawah rata-rata kelurahan atau kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten atau kota," tuturnya.

Selain itu, kata dia, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa, kelurahan atau RT tidak ada warganya yang terinfeksi Covid-19. Maka daerah itu dikategorikan sebagai zona hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar Covid-19, berarti wilayah tersebut masuk zona kuning.

"Sementara bila ada 3-5 rumah itu zona orange. Dan jika lebih dari 5 rumah, masuk zona merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat," ujarnya.

Kemendagri sendiri, lanjut Suhajar, tiap minggunya akan meminta laporan dari Kepala Satpol PP Provinsi dan Kepala BPBD Provinsi mengenai tiga indikator yang disebutkannya. Tiga indikator ini nantinya akan dilaporkan Mendagri kepada Presiden tiap minggunya.

"Pertama, setiap provinsi harus melaporkan perkembangan posko desa dan kelurahan. Termasuk posko yang aktif. Kedua, respon dari kepala daerah terhadap Instruksi Mendagri 14," katanya.

Ketiga, kata dia, Kemendagri akan meminta data tentang tindakan yang langsung diambil kepala daerah sesudah terbitnya Inmendagri Nomor 14 tahun 2021 pada Senin (21/06) malam lalu. Respon dari kepala daerah, bisa berupa surat edaran, surat keputusan ataupun instruksi kepala daerah. Sementara untuk tindakan, salah satunya berupa rapat koordinasi yang langsung dipimpin oleh kepala daerah.

"Sehingga kita bisa melihat kepala daerah ini ada tindakan cepat dalam mengatasi wabah ini," katanya.

Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan mengatakan, Kemendagri bertanggung jawab mengontrol bagaimana daerah melakukan upaya memutus rantai penularan Covid. Salah satunya melalui kebijakan PPKM Mikro. Diungkapkannya juga bahwa Kemendagri sudah mengupayakan soal anggaran 8 persen baik itu dari APBD maupun dana desa untuk penanggulangan Covid-19.

"Jadi, tolong kepala daerah gunakan itu dengan baik, misalnya untuk anggaran posko dan insentif nakes jangan serapannya masih rendah," ujar Indra.

Baca Juga: