Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021/2022 akan segera digelar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru atau PPDB pada 5 Mei 2021 dan memastikan proses pendaftaran PPDB 2021 akan dibuka secara daring atau online.

Dasar pelaksanaan PPDB online diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022.

Penerbitan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 didasari oleh Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan proses online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Nahdiana menyebut penyelenggaraan PPDB diharapkan dapat mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang dan akses pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang," ujar Nahdiana.

Jalur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021

PPDB Online di DKI Jakarta 2021/2022 dibuka untuk penerimaan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Terdapat 4 jalur pendaftaran yang dibuka dalam PPDB DKI Jakarta 2021/2022. Keempat jalur itu memiliki karakter berbeda-beda, dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

  1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
  2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
  3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
  4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Untuk PPDB DKI Jakarta dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Mengutip siaran pers Pemprov DKI Jakarta, berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Online di ibu kota untuk jenjang PAUD, SLB, PKBM, SD, SMP, SMA dan SMK.

1. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang PAUD

  • Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
  • Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
  • Pengumuman (7 Juli 2021)
  • Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)

2. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang SLB

  • Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
  • Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
  • Pengumuman (7 Juli 2021)
  • Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)

3. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang PKBM

  • Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
  • Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
  • Pengumuman (2 Agustus 2021)
  • Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)

4. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang SD

  • Jalur Afirmasi untuk Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 9 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (10 - 11 Juni 2021)
  • Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 - 16 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021)
  • Jalur Zonasi :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 23 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)

5. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang SMP-SMA

  • Jalur Prestasi Akademik dan Non akademik :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 9 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (10 - 11 Juni 2021)
  • Jalur Afirmasi Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 - 16 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021)
  • Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)
  • Jalur Zonasi :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (28 - 30 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (1 - 2 Juli 2021)
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 30 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (1 - 2 Juli 2021)

6. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang SMK

  • Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 9 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (10 - 11 Juni 2021)
  • Jalur Afirmasi Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (14 - 16 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021)
  • Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021)
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
    a. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (7 - 30 Juni 2021)
    b. Lapor Diri (1 - 2 Juli 2021)

DalamPPDB Jakarta 2021 ditetapkan juga batas usia calon peserta didik baru. Untuk jenjang SD berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan SMP maksimal 15 tahun dan SMA/SMK maksimal 21 tahun.

Baca Juga: