JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menyatakan 33 calon duta besar (dubes) telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sejak Senin sampai dengan Rabu (12-14 Juli) di Jakarta.

"Prosesnya berjalan selama tiga hari dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Mereka wajib menjalankan PCR setiap hari. Kapasitas ruangan serta waktu rapat yang dibatasi," kata Christina dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (14/7).

Mereka terdiri dari 29 calon dubes untuk penempatan negara akreditasi. Kemudian, tiga calon dubes untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI): New York, ASEAN, dan Jenewa. Christina menyatakan, pendalaman kepada para calon dubes diajukan perwakilan tiap fraksi dalam waktu maksimal tiga menit.

"Ini memang tidak ideal. Ada sembilan fraksi DPR dan enam calon dubes pada setiap sesi. Langkah tersebut harus dijalankan agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi selama 2,5 jam," ujar Christina.

Usai uji kepatutan dan kelayakan, selanjutnya pimpinan Komisi I DPR akan menyampaikan hasil tersebut beserta dengan pertimbangan komisi kepada Pimpinan DPR. Pimpinan akan meneruskankepada Presiden. Pasal 13 ayat UUD Tahun 1945 menyebutkan, dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. L

Dia mengatakan, keputusan Komisi I terhadap hasil uji ditetapkan dalam bentuk pertimbangan. Komisi I berpendapat calon dubes layak untuk ditugaskan sesuai dengan penempatan.

Baca Juga: