“Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif."

SERANG - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Banten mensyaratkancalon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja, di Serang, Minggu (21/4).

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI. Meski demikian saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI. "Peraturan KPU (PKPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu PKPU nya," jelasnya.

Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Adapun nama-nama caleg terpilih yang berpotensi akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten 2024 yaitu Airin Rachmi Diany caleg DPR RI dapil Banten 3 (Tangerang Raya) dari Partai Golkar, Rano Karno caleg DPR RI dapil Banten 3 dari PDIP, Wahidin Halim caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari partai Nasdem, dan Andra Soni Caleg DPRD Banten dapil Banten 8 (Kota Tangerang B) dari partai Gerindra.

Sebagai informasi, Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Berbeda

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Pilkada 2024 berbeda dibandingkan dengan penyelenggaraan sebelumnya.

"Pilkada kemarin (2020) tidak bisa dibandingkan karena Covid-19, agak berbeda. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan pilkada pada saat ini," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

Bagja lantas menjelaskan bahwa alasan lain yang membuat Pilkada serentak 2024 berbeda dengan yang lalu adalah mengenai jumlah wilayah yang menyelenggarakan pemilihan. "Kenapa? Kalau dulu ada 270 (daerah), sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya. ν Ant/S-2

Baca Juga: