Pemerintah mulai menyalurkan bantuan lansung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM). Ini merupakan kompensasi dari pemerintah terhadap kenaikan harga BBM belum lama ini.
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp12,4 triliun yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima. Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku bagi penerima BLT.
Syarat penerima BLT BBM
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
- Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Anda bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima Bansos BLT BBM atau tidak. Berikut cara memeriksa penerima Bansos BLT BBM melalui laman Kementerian Sosial (Kemensos).
- Buka browser masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan informasi data wilayah penerima, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode yang ada di kotak kode
- Klik 'Cari Data'
- Jika nama Anda muncul, berarti Anda berhak mendapatkan BLT BBM Rp600 ribu
Pemerintah dalam menyalurkan BLT BBM bekerja sama dengan PT Pos Indonesia di berbagai wilayah. Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.
Sementara itu, jika tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM. Berikut cara daftar penerima BLT BBM ataupun pelaporan lewat Program Usul Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.
- Download aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu Daftar Usulan dan klik tombol Tambah Usulan
- Isi formulir sesuai data kependudukan
- Pilih jenis bantuan sosial yakni BPNT atau PKH
- Unggah foto KTP dan rumah tampak depan