Cabut Segel Reklamasi 24 November 2018, 01:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Aprillio Akbar Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Jumat (23/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan mencabut segel pada 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D. Baca Juga: » Distan Banten Sebut Pompanisasi Menaikkan Nilai Tukar Petani » Pilkada DKI, Pram-Doel Naik MRT, Sapa Warga di Car Free Day Bundaran HI #