JAKARTA - DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal pemasangan stiker bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Angkutan Antar Jemput Provinsi) selama masa pengendalian transportasi angkutan Lebaran tahun 2021/1442 H.
Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Aryono, mengatakan pengecualian ini merupakan langkah yang solutif dan terukur penyelenggaraan transportasi pada masa pandemi Covid-19.
"Pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa. Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakan tetap dibutuhkan," katanya Ateng, di Jakarta, Selasa (4/5).
Ateng mengatakan selama ini para awak angkutan penumpang AKAP dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan.
Ia menyebut penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri, meskipun perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum.
Tidak hanya itu, pemilik PO Bus juga mematuhi protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid-19. Disiplin seperti ini sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. "Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari Covid-19," ujarnya.
Ia menambahkan DPP Organda memastikan kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan mudik. Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub.
Ant/S-2

Baca Juga: