DENPASAR - Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap Buron Interpol asal Republik Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina, Rabu (14/12).
Demikian dikutip dari rilis pers Mabes Polri, hari ini.
Kedua tersangka tersebut merupakan buron Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019 lalu namun baru berhasil ditangkap di Provinsi Bali, Indonesia.
Diketahui bahwa penangkapan tersebut setelah adanya informasi antara tim Bagjatinter dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP kedua subjek tersebut dan mendapatkan hasil.
Dari hasil tersebut dinyatakan bahwa subjek IRN WN Rep. Ceko an Cyril Stiak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 14 Juni 2019 dengan paspor Rep.ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan subjek tinggal di Jl. Ratna ungasan Kuta selatan Badung Bali.
Sedangkan subjek IRN WN Slovakia dan Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019.
Berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah Indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada 14 Maret 2020, yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).
Diketahui, Cyril Stiak dan Stefan Durina sudah menjadi buron Interpol yang diburu di beberapa negara. Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak 2019. Cyril Stiak ditangkap di Bali, pada Rabu (30/11/2022). Sementara Stefan Durina ditangkap pada Senin (12/1/2022) .
Kedua subjek tersebut, sesuai kesepakatan diserahkan kepada Kepolisian Republik Ceko dan telah diberangkatkan bersama tim pengawal yang terdiri dari 4 (empat) anggota Divhubinter Polri dan 2 (dua) anggota Polda Bali.