Banjarnegara - Spanduk yang berisi dukungan dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpasang di sejumlah wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, seusai penetapan status tersangka terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono oleh KPK.

Dari pantauan di Banjarnegara, Sabtu, spanduk-spanduk yang dibuat oleh Forum Banjarnegara Bersatu (FBB) dan Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) itu terpasang di sekitaran Alun-Alun Banjarnegara, salah satunya bertuliskan "Terima Kasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara, FBB & Forjasi".

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Forjasi Imam Nafan mengakui jika pihaknya yang memasang spanduk-spanduk tersebut pada Jumat (3/9) malam sebagai bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah menyelamatkan Kabupaten Banjarnegara.

"Kami berharap KPK dapat menuntaskan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banjarnegara," ucapnya berharap.

Ia mengatakan sejak Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara pada tahun 2017, banyak CV di kabupaten itu yang tidak mendapatkan proyek.

Selain itu, kata dia, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya dugaan gratifikasi pada proyek di Banjarnegara.

"Mulai dari 2017 di perubahan (APBD Perubahan, red.). Bahkan sejak penetapan APBD murni tahun 2018 sampai sekarang, kami tidak merasakan proyek," ungkapnya.

Seperti diwartakan, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," tutur Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9) malam.

Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: