JAKARTA- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arief fajhrullah sempat memberhentikan atau mematikan jaringan layanan kependudukan di Kabupaten Takalar. Langkah itu di ambil, karena Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), khususnya aturan dalam pengangkatan kepala dinas kependudukan di kabupaten tersebut.

"Kami mencegah agar tidak ada kerugian masyarakat yang lebih besar"

Jaringan Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar kami matikan agar masyarakat dan negara tidak menderita kerugian yang lebih besar," kata Zudan di jakarta, Senin (2/8).

Karena pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil Takalar menyalahi aturan, lanjut Zudan, pejabat yang diangkat bupati pun cacat hukum dan tidak sah. Sehingga dengan demikian semua produk layanannya juga cacat hukum dan tidak sah. ags/AR-3

Baca Juga: