JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bersama 10 orang lainnya. Mereka dikaitkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dari swasta yang merupakan Direktur CV Hanamas dan kawan-kawan. "Para saksi dipanggil terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara,Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (24/9).

Mereka akan diperiksa di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Sepuluh saksi di antaranya adalah Staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Novi Yanti dan Marhaidi selaku kontraktor atau Wakil Direktur CV Hanamas. Kemudian, Sapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV Lovita.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor dinas bupati. Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik.

Baca Juga: