JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bersama 10 orang lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan kawan-kawan. "Hari ini dipanggil para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara,Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dan kawan-kawan. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Adapun 10 saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Novi Yanti, Marhaidi selaku kontraktor/Wakil Direktur CV Hanamas, danSapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV Lovita.

Selanjutnya, Kamariah Dari CV Agung Perkasa, Halim dari CV Alabio, Iping selaku mantan ajudan Bupati, Hadi selaku kontraktor, Syaifullah selaku Kabag Pembangunan tahun 2019, Asoi selaku wiraswasta/PT Karya Anisa Gemilang, dan Wahyu Tunjung selaku wiraswasta/PT Haidasari.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara dan Kantor Bupati Hulu Sungai Utara. Dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

Baca Juga: