JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan Anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi (suap) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Terkait kasus gratifikasi dan TPPU tersebut, kata Ali, KPK juga telah memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka untuk mengumpulkan bukti.
Pada Senin (11/10) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tim penyidik memeriksa 11 saksi untuk tersangka Puput dan suaminya.
Sebelumnya pada Sabtu (9/10) juga bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik memeriksa enam saksi, yakni Nunik selaku wiraswasta dan lima PNS masing-masing Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," kata Ali.