Masyarakat hendaknya ikut mengawasi kinerja pejabat di daerah agar ke depan tidak terjadi lagi kepala daerah terlibat dalam tindakan penyuapan.

JAKARTA - Bupati nonaktif Indramayu, Supendi divonis Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, empat tahun enam bulan penjara dan denda 250 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan. Bupati Supendi diyakini menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Putusan Supendi Bupati Indramayu, No 14/pid.sus/TPK/2020/PN.BDG Tgl. 7 Juli 2020, terbukti dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan hakim, Jakarta, Selasa (7/7).

Hal memberatkan, kata Ali, perbuatan Bupati Supendi menurut Hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Sedangkan, hal-hal meringankan, Bupati Supendi berlaku sopan di persidangan; memiliki tanggungan keluarga; dan belum pernah di hukum.

Pidana Tambahan

Terdakwa Bupati Supendi, tambah Ali, turut dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1.088.250.000 rupiah atau pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian, pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Atas putusan tersebut, tambah Ali, terdakwa Bupati Supendi bersama penasihat hukum hingga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda 250 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, tambah Ali, dua terdakwa yang terseret kasus ini yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) turut menjalani sidang putusan. Omarsyah dipidana badan empat tahun enam bulan kurungan serta denda 250 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Wempi divonis empat tahun tiga bulan penjara, serta denda 250 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya, tambah Ali, turut dibebankan untuk membayar uang pengganti, Omarsyah dibebankan 9.260.000.000 dengan subsider 18 bulan kurungan. Wempi dibebankan untuk membayar 1.445.000.000 rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Sama halnya dengan Bupati Supendi, sama-sama menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

Sebagaimana dakwaan pertama, tambah Ali, Bupati Supendi saat menjabat, diyakini hakim, meminta uang sebesar 100 juta rupiah kepada Carsa AS (CAS) sejak bulan Mei 2019. Selain itu, Omarsyah dan Wempy juga turut menerima sejumlah uang dari Carsa.

Uang tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Carsa. Tercatat, Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan tersebut dengan nilai proyek total kurang lebih 15 miliar rupaih yang berasal dari APBD Murni. n ola/N-3 *

Baca Juga: