Penyidik menahan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (30/4), di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus pertama, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Kasus kedua, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto,

Zainal Abidin, periode 2010- 2015 diduga secara bersamasama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan, dalam perkara pertama, selain Mustofa,

KPK juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

KPK menduga hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar 2,7 miliar rupiah.

"MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015,"

papar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Sementara dalam perkara kedua,

Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto,

Zainal Abidin, periode 2010-2015 diduga menerima fee dari proyekproyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar 3,7 miliar rupiah. "Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata dia.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (30/4), di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, KPK kemudian menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemkab Mojokerto pada 23-27 April 2018. KPK menggeledah 31 lokasi. mza/P-4

Baca Juga: