JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji, Lampung, Khamami, adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji, Wawan Suhendra, sebagai tersangka penerima suap sebesar 1,28 miliar rupiah terkait proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Mesuji, Lampung, Tahun Anggaran 2018. Sementara itu, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis, dan swasta, Kardinal, menjadi tersangka pemberi suap.

"Diduga pemberian uang sebesar 1,28 miliar rupiah dari Sibron Aziz kepada Khamami melalui beberapa pihak perantara, terkait fee (komisi) pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mesuji," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Kamis (24/1) malam.

Sebelumnya, pada Rabu (23/1) hingga Kamis (24/1) dini hari, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda, yakni di Kota Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kabupaten Mesuji dan mengamankan 11 orang. ola/AR-2

Baca Juga: