Masyarakat hendaknya ikut mengawasi kinerja pemerintah daerah agar ke depan tidak terjadi lagi dugaan penyuapan yang melibatkan kepala daerah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur, Ismunandar (ISM) dan istrinya Encek Unguria (EU) selaku Ketua DPRD Kutai Timur usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020, Jumat (3/7). Terdapat lima tersangka lainnya yang turut ditahan KPK.

Mereka diduga sebagai penerima adalah Kepala Balenda, Musyaffa (MUS); Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas PU, Aswandini (ASW). Kemudian, diduga sebagai pemberi yakni kontraktor, Aditya Maharani (AM) dan dan stafnya, Lila Mei Puspita (LMP).

"Penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020. ISM ditahan di Rutan KPK Kavling C1; EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; MUS ditahan di Rutan KPK Kavling c1; SUR ditahan di Rutan KPK Kavling C1; ASW ditahan di Rutan KPK Kavling C1; AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya; dan DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (3/7).

Konstruksi Perkara

Nawawi memaparkan konstruksi perkara, di mana diduga kontraktor Aditya, telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Di antaranya terdapat enam proyek pembangunan di Kabupaten Kutai Timur dengan total nilai 28,4 miliar rupiah dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda. Kemudian Deky Aryanto (DA) yang saat ini masih dalam perjalanan ke Samarinda, kata Nawawi, sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim senilai 40 miliar rupiah.

Kemudian, pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dariAditya sebesar 550 juta rupiah dan Deky sebesar 2,1 miliar rupiah kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek. Keesokan harinya, kata Nawawi, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa sebesar 400 juta rupiah, Bank Mandiri sebesar 900 juta rupiah, dan Bank Mega sebesar 800 juta rupiah.

Nawawi menjelaskan diketahui sejumlah uang tersebut dipergunakan Ismunandar untuk keperluan pribadi. Di antaranya, pembelian mobil, pembelian tiket pesawat ke Jakarta dan pembayaran hotel di Jakarta dengan total 558,2 juta rupiah.

Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing 100 juta rupiah untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar 125 juta rupiah untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Diduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank atas namanya, terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemerintah Kabupaten Kutai. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar 4,8 miliar rupiah.

Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah selaku saudara Deky yang diserahkan kepada Encek sebesar 200 juta rupiah. Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena, Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. n ola/N-3

Baca Juga: