JAKARTA - Sejumlah kalangan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut hukuman maksimal kepada tersangka kasus jual beli jabatan, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Sebab, Tamzil kembali terjerat kasus korupsi setelah sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 22 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.
Direktur Pusako Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari, mengatakan hukuman bagi koruptor tidak cukup pidana, tapi juga pencabutan hak politik. "Jadi jangan hanya pidana, suatu saat koruptor itu juga harus dihilangkan hak-hak politiknya sehingga tidak ada lagi yang mencalonkan. Karena, apalagi di demokrasi kita seperti ini, semua kursi bisa dibayar," kata Feri, di Kantor LBH Jakarta, Minggu (28/7).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan KPK akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil. "Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," katanya.
Basaria mengatakan untuk menentukan hukuman kepada Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka. Setelah itu, proses hukum akan masuk ke tuntutan, dilanjutkan dengan pertimbangan jaksa, dan terakhir hakim akan memutuskan hukuman. "Tahapannya seperti itu, tidak dalam satu dua hari ini," kata Basaria.
Menurut Basaria, sepanjang KPK berdiri, belum pernah ada pemberlakuan hukuman mati. Jika wacana ini terealisasi, akan menjadi yang pertama kalinya sepanjang sejarah KPK. "Tapi belum kita putuskan," kata dia.
Basaria menambahkan agar pada Pilkada Serentak 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk. "Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," kata Basaria.
Kembali Digeledah
Diperoleh laporan, petugas KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penetapan Bupati Kudus, M Tamzil, sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus, pada Minggu.
Pada Sabtu (27/7), KPK telah menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, dan staf khususnya, Agus Soeranto, sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil, terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2004. Saat itu, dia divonis satu tahun 10 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Ant/ola/AR-2