SEMARANG - Bupati (non-aktif) Kudus, Jawa Tengah, Mohammad Tamzil, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini. Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda 250 juta rupiah subsider empat bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamzil," ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Sulistiyono, di Semarang, Senin (6/4).

Pada dakwaan pertama, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang totalnya mencapai 750 juta rupiah.

Namun, menurut hakim Sulistyono, dari tiga kali pemberian suap tersebut, terdakwa terbukti hanya menikmati sebesar 350 juta rupiah. "Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar 350 juta rupiah," ujarnya.

Adapun untuk dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai 1,775 miliar rupiah. Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi. Gratifikasi yang diterima terdakwa langsung maupun tidak langsung tersebut diperuntukkan membayar kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) terdakwa, THR yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan, serta syukuran sejumlah pejabat yang dimutasi.

Dalam putusannya, hakim Sulistyono juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus korupsi pada 2015 lalu. Hukuman tambahan yang dijatuhkan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar 2,125 miliar rupiah.

Selain itu, pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. n SM/P-4

Baca Juga: