JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Bupati Indramayu nonaktif, Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (28/7). Eksekusi dilakukan, karena putusan Supendi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (29/7).

Ali menambahkan, dalam kasus ini terpidana Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, selain pidana badan, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta rupiah subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, adanya kewajiban membayar uang pengganti sebesar 1.088.250.000 rupiah yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cabang Kas Daerah Pemkab Indramayu.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya," kata Ali.

Kemudian, dalam perkara yang sama juga dilakukan eksekusi terhadap terpidana Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung. Omarsyah akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Menurut Ali, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tinda pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terpidana Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar 250 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan. Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 9.260.000.000 rupiah yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cabang Kas Daerah Pemkab Indramayu.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ali. ola/N-3

Baca Juga: