JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri. Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/10).
Pencegahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Menurut Ali, surat dikirim7 Oktober. Isinya agar yang bersangkutan dilarang meninggalkan Indonesia sampai enam bulan ke depan.
Dikatakan pula bahwa pencegahan ke luar negeri diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti untuk diperiksa, yang bersangkutan dapat hadir. KPK pernah memeriksa Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/10), sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Saat itu, penyidik mengonfirmasi Abdul Wahid terkait dengan dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee beberapa proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara merencanakan untuk lelang proyek irigasi. Di antaranya, rehabilitasi jaringan irigasi Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 1,9 miliar. Kemudian, rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS 1,5 miliar rupiah.
Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),tersangka Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada tersangka lain Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut. Namun ada kesepakatan uang komitmen fee15 persen.