Sleman - Bupati Sleman Sri Purnomo bersama Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada DPRD Kabupaten Sleman di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sleman, Senin.

Penyerahan LKPJ tersebut berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati selama periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021 maka LKPJ Tahun Anggaran 2020 kami sampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna hari ini, Senin 15 Februari 2021," kata Sri Purnomo seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, LKPJ disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan ketegasan pemerintah daerah.

Materi LKPJ berupa informasi capaian pelaksanaan kebijakan strategis, sasaran, program, dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sleman tahun 2016-2021, RKPD tahun 2020 dan APBD tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman menyampaikan realisasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah atas pelaksanaan pembangunan di tahun 2020 sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Sleman "Memantapkan potensi ekonomi lokal daerah menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Sleman yang berbudaya".

Ia mengatakan, kinerja peningkatan tata kelola pemerintahan tahun 2020 ditunjukkan dengan kinerja diantaranya mempertahankan Predikat A selama dua tahun berturut-turut dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai SAKIP tahun 2019 sebesar 81,99.

Pemkab Sleman juga meraih Penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke sembilan kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019.

"Selain itu Pemkab Sleman juga meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 dengan kategori 'sangat tinggi' nilai 3,514," katanya.

Sri Purnomo juga menuturkan bahwa Pandemi COVID-19 berdampak pada kinerja keuangan daerah. Dari aspek penerimaan PAD tahun 2020 terealisasi Rp788,247 miliar atau turun Rp183,803 miliar dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp972,049 miliar.

"Namun bila dilihat dari aspek perencanaan persentase realisasi pendapatan asli mencapai 29,79 persen dari target 27,25 persen atau berkinerja 109,28 persen," katanya.

Baca Juga: