Dinilai terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar 1 miliar rupiah, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut lima tahun penjara.

JAKARTA - Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut lima tahun penjara ditambah denda 150 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 miliar rupiah untuk mempengaruhi putusan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Samsu Umar berupa penjara selama 5 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar 150 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pemilu.

JPU KPK tidak menuntut pencabutan hak politik terhadap Samsu seperti yang biasa dituntut KPK, meski Samsu dinilai sudah melakukan perbuatan berulang. Samsu Umar dinilai terbukti memberi uang 1 miliar rupiah kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada MK dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilukada di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Samsu adalah peserta pemilukada sebagai calon bupati yang berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati Buton, Sulawesi Tenggara. Pilkada itu diikuti sembilan pasangan calon bupati dan wakil bupati lain. Berdasarkan hasil penghitungan suara, KPU Buton menetapkan pasangan nomor 3 yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pemenang pada 10 Agustus 2011.

Atas penetapan KPU Buton itu, Samsu keberatan dan melakukan rapat di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 12 Agustus 2011 bersama dengan Laode Muhammad Agus Mukmin, aktivis LSM Ikatan Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna Sulawesi Tenggara Abu Umayah, dan pegawai MK yang bertugas sebagai juru panggil Dian Farizka.

Susunan Hakim Panel

MK pada 26 Agustus 2011 menetapkan susunan hakim panel MK untuk 3 permohonan keberatan itu adalah Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

Berdasarkan putusan sela pleno hakim MK, pada 19 Mei 2012 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Buton yang diikuti oleh 7 pasang calon bupati dan hasil rekapitulasinya KPU Buton menetapkan Samsu Umar dan La Bakry sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak.

Atas penetapan Samsu dan La Bakry sebagai pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak, pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo balik mengajukan permohonan keberatan ke MK. Pada 16 Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka yang mengajak bertemu di Hotel Borobudur Jakarta. Arbab menyampaikan Akil juga hadir di ruangan tersebut dan pada saat itu Samsu melihat Akil namun tidak sempat berbincang-bincang dengannya.

Pada malam harinya setelah pertemuan di Hotel Borobudur, Samsu menerima telepon dari Arbab Paproeka yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar Samsu menyediakan uang 5 miliar rupiah terkait putusan akhir dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Buton yang dikirim ke CV Ratu Samagat. Uang dikirim pada 18 Juli 2012 sebesar 1 miliar rupiah dengan cara pemindahbukuan dari rekening Samsu ke rekening atas nama CV Ratu Samagat dengan berita tertulis "pembayaran DP batu bara".

Pada 24 Juli 2012, majelis hakim MK memutuskan amar "menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor: 33/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/V/2012" yaitu tetap memenangkan Samsu dan Bakry sebagai pemenang pemilukada.mza/Ant/N-3

Baca Juga: