Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya akan menghukum bahkan mempidanakan anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.

Dia pun menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan aparat berseragam TNI dalam tragedi Kanjuruhan itu sebagai perlakuan yang berlebihan. Ia pun menekankan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi sekaligus dengan proses hukum.

"Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP Militer pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kami tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujar Andika setelah mengikuti rapat koordinasi khusus di Gedung Kemenpolhukam pada Senin (3/10).

Andika menuturkan proses hukum akan dilaksanakan secara langsung oleh Mabes TNI.

"Satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji. Tapi kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," katanya.

Sebelummya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerangkan kelalaian panitia dan operator liga tersebut diperburuk dengan tindakan pengamanan yang tidak proporsional dan bahkan cenderung berlebihan (excessive use of force) oleh Aparat Kepolisian justru memperburuk keadaan di lapangan.

Tak hanya itu, LBH Jakarta menyebut keberadaan TNI yang ikut mengamankan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya juga dinilai bukan kewenangannya.

"Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang bertugas dilapangan karena jelas ada penggunaan kekuatan berlebih yang tidak proporsional serta kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, selain itu terhadap anggota TNI harus juga diperiksa oleh Panglima TNI mengingat penerjunan anggota untuk mengamankan Pertandingan Sepak bola jelas bukanlah tugas prajurit TNI. Lebih dari pada itu, atasan anggota Polisi dan TNI yang bertugas di lapangan juga harus dimintai pertanggungjawaban (command responsibility) karena sangat mungkin semua tindakan yang menyebabkan hilangnya ratusan nyawa tersebut terjadi atas pembiaran atau bahkan atas perintah atasan," bunyi rilis LBH.

Baca Juga: