Universitas Prasetya Mulya memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo terhitung sejak 23 Februari 2023. Hal tersebut diputuskan setelah Pimpinan Universitas Prasetya Mulya melakukan rapat.

JAKARTA - Universitas Prasetya Mulya memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo terhitung sejak 23 Februari 2023. Hal tersebut diputuskan setelah Pimpinan Universitas Prasetya Mulya melakukan rapat.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya," ujar Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjutak, dalam keterangannya kepada Koran Jakarta, Jumat (24/2).

Seperti diketahui, aksi pengeroyokan dilakukan pelaku bernama Mario Dandy Satrio yang kini telah berstatus tersangka. Adapun korban pengeroyokan bernama David, yang masih pelajar.

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Akibatnya, saat ini korban harus mendapatkan perawatan intensif di ICU.

Djisman memastikan, Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang kasus tersebut. Pihaknya mengecam adanya tindak kekerasan tersebut.

"Kami mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," katanya.

Dia menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban. "Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tandasnya.

Baca Juga: