Rizky Billar resmi diberhentikan dari posisinya sebagai pembawa acara Dangdut Academy 5 usai dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang istri, Lesti Kejora.

"Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy," ujar Irfan Hakim dikutip dari YouTube Indosiar.

Adapun pemecatan Rizky Billar dijelaskan Ramzi, yang merupakan rekan sesama pembawa acara, sebagai jawaban atas instruksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk tidak menampilkan pelaku KDRT, baik di televisi maupun radio.

"Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia mengenai penutupan ruang untuk semua pelaku KDRT untuk tampil di radio dan televisi," kata Ramzi.

Ruben yang juga pembawa acara Dangdut Academy 5 juga berpesan kepada semua korban KDRT untuk berani angkat bicara dan menolak segala bentuk tindak kekerasan.

"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ujar Ruben.

Diberitakan sebelumnya, Komisaris KPI Pusat, Nuning Rodyah mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pelaku KDRT, sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.

Langkah itu diambil KPI sebagai bentuk pelajaran terhadap pelaku KDRT sekaligus untuk menghapus tindakan KDRT itu sendiri.

Nuning berpendapat pelarangan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan dukungan kepada publik figur yang melakukan KDRT. Pasalnya penampilan Rizky Billar dinilai Nuning dapat melanggengkan tindak KDRT di mata publik.

"Karena jika lembaga penyiaran memberi ruang kepada pelaku maka itu akan menstimulasi perspektif dan persepsi publik bahwa KDRT adalah perilaku yang lumrah dan biasa karena yang bersangkutan masih bisa bebas tampil di televisi bahkan berpotensi diglorifikasi secara masif," katanya.

Selain itu, KPI meminta kepada televisi dan radio untuk lebih selektif dalam memilih talent atau narasumber dalam topik yang hendak ditampilkan.

Sebagai informasi, Rizky Billar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Lesti Kejora atas kasus dugaan KDRT.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, sosok penyanyi dangdut itu mengaku menerima serangkaian KDRT usai mendapati sang suami berselingkuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sendiri menerangkan Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp15 juta, apabila terbukti melakukan KDRT kepada istrinya.

Baca Juga: