JAKARTA-Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang untuk menguasai cadangan batubara domestik. Revisi ini harus menjadi kesempatan terakhir bagi BUMN untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) Yusri Usman menyebutkan, saat ini cadangan batubara RI hanya 2 persen dari total cadangan dunia, sementara yang dikuasai oleh BUMN tidak sampai 10 persen. "Jika cadangan batubara terus dikuasai swasta tentunya akan mempersulit pasokan energi ke pembangkit PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero),"tegasnya di Jakarta, Minggu (21/7).

Yusri mengatakan, dalam rencana umum pengadaan tenaga listrik (RUPTL) 2018-2028 pada proyek 35.000 mega watt (MW) porsi batubara masih mendominasi 65 persen pembangkit listrik nasional. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) membutuhkan pasokan batubara sebesar 160 juta metrik ton per tahun. Saat ini baru sekitar 90 juta metrik ton.

Artinya, jika cadangan batubara terus dikuasai swasta maka perusahaan sektor ketenaga listrikan harus terus mengemis untuk membelinya berbeda jika dikuasai BUMN. ers/E-12

Baca Juga: