PDI Perjuangan (PDIP) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak apabila ingin mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa, tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto pada Selasa (13/9).
Hal itu diutarakan Bambang sebagai respons atas pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan presiden dua periode bisa maju jadi cawapres untuk periode pemilihan berikutnya.
Atas dasar itu sosok yang akrab disapa Bambang Pacul itu menegaskan majunya Jokowi sebagai cawapres akan ditentukan oleh Jokowi sendiri.
"Aturan mainnya diizinkan, apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi," ungkap Bambang.
Walau begitu, sebagai partai pengusung utama Jokowi, PDIP tak berarti akan mendorong Jokowi menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Bambang menjelaskan keputusan soal capres-cawapres PDIP sepenuhnya berada di tangan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum terpilih.
"Kalau di PDIP Perjuangan, sekali lagi saya ulangi soal capres dan cawapres menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarno selaku ketum terpilih," tambah dia.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode bisa kembali maju di periode berikutnya sebagai wakil presiden. Ia menegaskan tak ada aturan yang melarang hal itu.
Menurut Fajar, bunyi pasal 7 UUD 1945 bukan larangan bagi presiden dua periode untuk menjabat sebagai wakil presiden di periode berikutnya.
Pasal yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" itu dijelaskan Fajar hanya melarang petinggi negara untuk menduduki 'jabatan yang sama.'.
"Kata kuncinya kan, 'dalam jabatan yang sama'," kata dia