Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi pemeriksaan Ferdy Sambo oleh Dittipidsiber diketahui pertama kali dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, dan kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Info dari Siber begitu (Ferdy Sambo diperiksa), coba kontak Ditipidsiber juga," kata Dedi, seperti dikutip dari Antara

Andi menuturkan awalnya Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9) hari ini. Namun, agenda itu harus dimundurkan satu hari karena yang bersangkutan akan lebih dulu diperiksa tim Siber pada hari tersebut.

"Yang bersangkutan besok (Rabu) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi, Selasa (6/9).

Walau begitu, lokasi pemeriksaan Ferdy Sambo terkait obstruction of justice kasus Brigadir J belum bisa dipastikan apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau di Mako Brimob.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga ditersangkakan kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

Keenam anggota polisi tersebut, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Antara melaporkan sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9).

Seperti Ferdy Sambo, Kompol Chuck dan Baiquni turut dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya pun juga mengajukan banding.

Baca Juga: