JAKARTA - Tempat hiburan malam Diskotek, Bar, dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, disegel karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

"Untuk sementara, kami lakukan penyegelan sementara sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivand Sigiro, di Jakarta Barat, Jumat (3/7).

Diskotek Top One diketahui beroperasi setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari, baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar, dan dalam sehingga menyulitkan petugas Disparekraf yang akan melakukan inspeksi.

Namun, petugas Disparekraf akhirnya berhasil masuk bersama Satpol PP Jakarta Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, baik Disparekraf maupun Satpol PP dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena dalam keadaan kosong serta pintu-pintu ruangan banyak yang terkunci.

Akan tetapi, para petugas yang kemudian dibantu TNI dan Polri masih terus mencari bukti-bukti operasi karena ada kejanggalan ruangan yang masih terasa dingin oleh AC, kulkas yang masih dingin, bau asap rokok, barang-barang tertinggal, seperti jaket, sepatu wanita, serta barang lainnya.

Akhirnya setelah pukul 9.30 WIB ditemukan lima orang di lantai atas, ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di berbagai ruangan yang awalnya terkunci, ataupun di tangga darurat. Masa PSBB transisi fase 1, seharusnya tidak diperbolehkan bagi tempat hiburan malam yang meliputi diskotek, bar, spa atau griya pijat dan lain sejenisnya itu untuk buka.

pin/P-5

Baca Juga: