Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, bersama Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, pada Rabu (15/6) membuka Bimbingan Teknis (bimtek) Program Keluarga Berintegritas Provinsi Lampung di Bandar Lampung.
Dalam kesempatan membuka bimtek yang mengusung tema Mewujudkan Keluarga Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-nilai Integritas itu Gubernur Arinal mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif tim dari KPK dalam hal pelaksanaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di Provinsi Lampung, yang merupakan provinsi kedua yang berkolaborasi setelah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya dan seluruh jajaran pemerintah Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya acara ini yang tentunya menjaga integritas dari lingkungan terkecil yaitu keluarga benar-benar dapat memberikan manfaat dalam hal peningkatan akhlak dan pencegahan korupsi," ujar Gubernur Arinal.
Lingkungan keluarga, lanjut Gubernur, merupakan lingkungan terkecil di masyarakat, dimulai adanya interaksi dan diharapkan dalam interaksi tersebut tumbuh kesadaran saling asah asih, saling menghormati, saling mencintai dan menghargai serta saling mengingatkan untuk tidak melakukan suatu perbuatan negatif.
Menurut Gubernur Lampung, berperilaku dan bertindak dengan baik serta benar dalam integritas, merupakan satu kesatuan yang menjadi tolak ukur pegawai dalam melaksanakan tugas. "Nilai integritas dikaitkan dengan penyelenggara negara, harus dapat menjadi acuan dan panutan bagi seluruh pihak baik di lingkungan keluarga dan lingkup organisasi sehingga akan terbentuk penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari segala perilaku koruptif," papar Gubernur Arinal.
Selain itu, pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan pendidikan antikorupsi pada saat dilaksanakannya diklat-diklat aparatur yang diselenggarakan di BPSDM Provinsi Lampung dan terus melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi dan anti gratifikasi kepada seluruh pihak.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat mengimplementasikan strategis pemberantasan KPK melalui pendidikan. Salah satunya, bagaimana menginisiasi pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi, menginisiasi mata pelajaran/mata kuliah antikorupsi.
"Dengan harapan, mereka di 20 tahun mendatang, akan menjadi pemimpin berintegritas yang jauh dari korupsi," ujar Wawan.
Menurut Wawan, pejabat yang menduduki jabatan, perlu diingatkan kembali tugas sebagai pemimpin di sebuah organisasi agar dapat menjalankan kewenangannya, berperan serta dalam menjaga diri dan lingkungan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk mendapat dukungan dari pasangan. I-1

Baca Juga: