JAKARTA - Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/8). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007 - 2017. Penyidik mendalami soal aliran dana dalam kasus korupsi ini.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi dalam kapasaitasnya saat masih menjabat selaku Direktur Niaga PT DI terkait dengan dugaan peran dan penerimaan cashback (uang kembali) dari para mitra penjualan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (3/8).

Selain Budiman, KPK turut memeriksa seorang saksi yaitu Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi untuk tersangka Budi. Dari Andi, kata Ali, pada saat dugaan korupsi terjadi di PT DI, Andi merupakan mantan sales PT DI yang dipekerjakan sebagai karyawan mitra penjualan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung pihak PT DI dan pihak mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran," jelas Ali.

Kedua saksi, baik Budiman Saleh dan Andi tidak terpantau Koran Jakarta saat masuk dan meninggalkan Gedung Dwiwarna KPK. Namun, Ali memastikan, keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam kasus ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Budi dan mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Bermula pada tahun 2018, di mana dilakukan pemasaran dan penjualan fiktif untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen. ola/N-3

Baca Juga: