JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyakini Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kunci keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Untuk itu syarat-syarat K3 harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan menerapkan budaya K3, serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan Covid-19 di era adaptasi kebiasaan baru.
"Saya meyakini bahwa K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Menaker saat memberikan sambutan pada acara Webinar Nasional Program Promotif dan Preventif, di Jakarta, Rabu (14/10).
Menaker menjelaskan dalam upaya membantu kegiatan usaha dan bisnis menghadapi era pandemi Covid-19, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Melalui kebijakan tersebut perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
"Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era adaptasi kebiasaan baru," jelasnya.
Promotif Preventif
Lebih jauh Menaker menyatakan pihaknya melaksanakan kegiatan promotif dan preventif melalui program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah Covid-19.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan terus digencarkan kepada perusahaan dengan menyusun protokol Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang aman di era kenormalan baru.
Menaker menyatakan, salah satu bentuk usaha Kemnaker dalam mendukung penerapan K3 di masa pandemi adalah dengan membuka Posko K3. Hal itu merupakan upaya aktif pihaknya dengan membuka layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja terkait K3 di perusahaan.ν ruf/N-3