Langkah pemblokiran beberapa platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi perhatian media-media asing.

Kantor berita Inggris dan dua media Amerika Serikat (AS), The Verge dan Engadget, melaporkan Indonesia telah memblokir penduduk untuk mengakses berbagai platform online seperti PayPal, Steam, dan Yahoo.

Ketiganya menyebut Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat telah "memberi pemerintah Indonesia kemampuan untuk memperoleh data tentang pengguna tertentu, serta memaksa perusahaan untuk menghapus konten yang "mengganggu ketertiban umum" atau dianggap tidak sah oleh pemerintah. Dalam kasus yang melibatkan permintaan "mendesak", layanan memiliki empat jam untuk mengambil tindakan.

Menurut Reuters, beberapa perusahaan teknologi, termasuk Google, Meta dan Amazon, bergegas dalam beberapa hari terakhir untuk memenuhi tenggat waktu hari Jumat. Indonesia dapat memulihkan akses ke beberapa layanan online yang saat ini diblokir di negara tersebut, asalkan mereka mendaftar ke pemerintah.

Organisasi seperti Electronic Frontier Foundation dan Human Rights Watch telah mengkritik aturan moderasi konten yang baru di Indone

"Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan akses ke informasi pengguna internet Indonesia," kata Linda Lakhdhir, penasihat hukum Asia di Human Rights Watch.

Media Engadget yang dimiliki oleh perusahaan induk Yahoo, Apollo Management, bahkan turut memaparkan bahwa banyak orang Indonesia juga menentang hukum, menggunakan tagar seperti "BlokirKominfo" untuk menyuarakan penentangan mereka terhadap tindakan pemerintah.

Namun, Kemkominfo sendiri telah menepis kritik tersebut, dengan mengatakan tindakan itu akan membantu melindungi pengguna internet negara itu.

Para pembaca berita bertajuk "Indonesia memblokir Steam, PayPal, dan layanan lainnya karena melewati batas waktu" di Engadget melontarkan pandangan mereka. Salah seorang pembaca dengan nama akun Mustardjeep menyebut peraturan itu membuat Indonesia seolah tidak memiliki kebebasan berpendapat atau privasi.

"Saya tidak berpikir mereka pernah memiliki "kebebasan berbicara", "privasi", atau "hak atas informasi" sebagai hal-hal yang disetujui oleh pemerintah," ujarnya.

"Kita akan melihat lebih dan lebih dari itu. Seperti yang ditunjukkan perang di Ukraina ke seluruh dunia, internet tidak lagi gratis. Beberapa negara memiliki pengaruh di bidang ini dan akan menggunakannya untuk keuntungan mereka. Teknologi merupakan sumber daya yang strategis dan berkaitan dengan ketahanan nasional," kata permbaca lain melalui akun AlexZ17.

"Mungkin pemerintah ini harus benar-benar memikirkan undang-undang mereka dan memeriksa sampah (Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat) apa yang mereka keluarkan sebelum mereka menjadi bahan tertawaan dunia teknologi," ungkap pembaca lainnya.

Adapun per Senin (1/8), tujuh platform yang umum digunakan di Indonesia, yakni PayPal, Yahoo, Origin.com, Epic Games, Steam, DoTA, dan CS Go dinyatakan belum mendaftar PSE.

Baca Juga: