Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria lansia berusia 67 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di atas sepeda motor.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo. Dirinya menuturkan pelaku telah diamankan oleh massa yang tidak terima atas perbuatan bejatnya.

"Kami amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun," ujar Rollindo, seperti dikutip Antara pada Selasa (28/6).

Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas pada Sabtu (25/6) di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, dan dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan.

"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi/Polda Sumbar," katanya.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku dilaporkan melakukan aksi asusila di atas sepeda motor yang ditunggangi korban bersama dua teman korban. Rollindo menuturkan, korban dilecehkan sepanjang perjalanan.

"Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku," kata dia.

Rollindo juga menuturkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban," katanya.

Baca Juga: