Dirut PT Taspen ANS Kosasih berencana melaporkan advokat Kamaruddin Simanjuntak yang juga merupakan pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo melaporkan ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya pernikahan gaib hingga dana capres Rp300 triliun.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan pers tertulis, Minggu (28/8).

Duke menegaskan semua pernyataan Kamaruddin terhadap kliennya tidak benar. Ia pun menjelaskan ANS Kosasih tengah menghadapi proses perceraian di pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy, yang dibela oleh Kamaruddin.

"Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021," jelas Duke.

Duke membantah apa yang disebut Kamaruddin sebagai 'pernikahan gaib'. Menurutnya pernikahan sang klien dengan Rina Lauwy sah secara hukum yang berlaku.

Kamaruddin sendiri menuduh ANS Kosasih menikahi mantan istrinya itu untuk mendapatkan kick back investasi.

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan gaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," katanya.

Duke pun menjelaskan itikad baik kliennya yang tetap membayar biaya kebutuhan sang anak dalam jumlah yang lebih banyak dari yang diharuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa Klien kami juga sudah bayar Rp 30 juta per bulan padahal untuk anak cuma Rp10 juta, dan meskipun masih belum inkrah karena itikad baik klien kami membayar sesuai putusan PN Jakarta Selatan," ungkapnya.

Sementara terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen, Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni (i) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya itu, menurut Duke, setiap tahunnya PT Taspen selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional.

Duke pun menegaskan hasil audit dari 2018 silam tidak menemukan indikasi terkait dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen.

"Serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik," ungkapnya.

Baca Juga: