JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi. Situasi ketenagakerjaan nasional memang sudah membaik, tapi kondisi pandemi serta situasi global yang dinamis dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (6/5).

"Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada pekerja/buruh, pada tahun 2022 pemerintah kembali mengulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19," ujar Menaker.

Dia menyatakan, pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.

Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar 8,8 triliun rupiah dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh. BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta rupiah dengan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus yaitu 1 juta rupiah.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel," terangnya.

Sudah Bisa Diklaim
Lebih jauh, Menaker menerangkan, tahun ini program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh pekerja/buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bentuk manfaatnya berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total 1,475 milliar rupiah. Korban PHK yang menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi sayarat dapat menerima manfaat JKP.

"Di sisi lain, tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke pengaturan pencairan JHT sebelumnya. Ini merupakan Hadiah, untuk menyambut Hari Buruh Tahun ini," tandasnya.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali menyalurkan bantuan sembako sebanyak 15.000 paket kepada pekerja.

Baca Juga: