Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan. Sektor-sektor lain seperti ketenagakerjaan juga terdampak.

Merespons hal tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai macam kebijakan penanganan dan bantuan. Salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, untuk membantu meringankan para pegawai bergaji di bawah lima juta rupiah.

Seiring pelaksanaannya, kerap ditemui kendala dalam proses penyalurannya. Padahal, BSU tersebut dibutuhkan untuk mengungkit daya beli masyarakat yang tersendat pada masa pandemi Covid-19.

Untuk mengupas terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan itu, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Berikut petikan wawancaranya.

Di tengah berlangsungnya penyaluran termin kedua tahap V BSU, apa dampak yang telah dihasilkan?

Berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bahwa dengan berbagai skenario, subsidi gaji/upah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kata lain, subsidi gaji/ upah bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di bawah lima juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Dalam beberapa kesempatan, saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerimanya sesuai kriteria dan memiliki manfaat.

Alhamdulillah, para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Berapa jumlah penerima BSU sampai saat ini?

Penyaluran BSU Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Penyaluran BSU ini tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima, baik Himbara (Himpunan Bank- Bank milik Negara) maupun non- Himbara.

Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11, 052 juta penerima. Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta orang penerima BSU.

Apa saja kendala dari penyaluran BSU ini?

Yang pertama ada rekening penerima bantuan bermasalah. Jadi ditemukan rekeningnya terduplikasi, rekening sudah tutup, tidak valid, pasif, atau dibekukan, atau nomor rekening tidak sesuai dengan yang didata. Selain itu, data penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan juga tidak lengkap.

Upaya apa yang dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam proses penyalurannya?

Pemerintah menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kendala-kendala tersebut bisa dibenahi secara baik di tahap pencairan selanjutnya. Selain itu, Kemnaker juga melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait data penerima program subsidi upah. Hal itu sebelumnya sempat membuat proses penyaluran bantuan subsidi upah tidak sesuai dengan jadwal.

Bagaimana memastikan penerima BSU ini belum menerima bantuan lain?

Selain pemadanan data dengan otoritas pajak, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyesuaian data dengan pihak Kartu Prakerja. Tujuannya agar mengetahui bahwa penerima bantuan subsidi upah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan insentif Prakerja.

Selanjutnya, Kemnaker juga harus menginformasikan data penerima bantuan ke pusat data dan informasi Kementerian Sosial. Tujuannya untuk memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagaimana jika ada penerima yang berhak, tapi belum menerima?

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/ upah, namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker.

n muhamad marup /P-4

Baca Juga: