BANDAR SERI BEGAWAN - Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei Darussalam mengumumkan bahwa hukuman mati bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) tidak jadi diberlakukan untuk sementara di negaranya. Dalam pidato pada Minggu (5/5) malam, Sultan Hassanal Bolkiah pun mengatakan bahwa penundaan hukuman mati juga berlaku untuk beberapa jenis pelanggaran lainnya yang bukan terkait LGBT.

"Moratorium hukuman mati yang sudah diterapkan pada hukum pidana umum Brunei, juga akan diperluas ke hukum syariah baru yang mencakup hukuman rajam untuk berbagai tindak kejahatan," kata Sultan Brunei.

Undang-undang syariah di Brunei, yang salah satunya mengatur mengenai hukuman potong tangan dan kaki bagi pelaku pencurian, telah disahkan sejak bulan lalu. Saat ini Brunei adalah satu-satunya negara di Asia Timur atau Tenggara, yang menerapkan hukum syariah di level nasional.

Pengesahan UU syariah di level nasional di Brunei telah memicu kecaman dari sejumlah negara dan kelompok hak asasi manusia (HAM). PBB menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap HAM. ang/AFP/I-1

Baca Juga: