BANDAR SERI BEGAWAN - Pemerintah Brunei Darussalam dilaporkan pada Kamis (28/3) akan menerapkan hukum rajam bagi pelaku zinah dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender), serta hukuman potong tangan dan kaki bagi pencuri. Hukuman ini mulai diterapkan pada Rabu (3/4) pekan depan.

"Pelaku zinah dan LGBT bisa dirajam hingga mati terhitung pekan depan," demikian pernyataan otoritas di Brunei. "Hukuman potong tangan dan kaki bagi pencuri efektif berlaku Rabu (3/4) pekan depan," imbuh mereka.

Homoseksualitas merupakan tindakan ilegal di negara kesultanan ini, dan hukuman bagi pelaku LGBT hanya berlaku bagi warga Muslim Brunei. Sementara pencuri akan dihukum potong tangan kanan saat terbukti melakukan pelanggaran hukum untuk pertama kalinya, dan potong kaki kiri jika melakukan pelanggaran hukum yang sama untuk kedua kalinya. AFP/I-1

Baca Juga: