Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau lebaran 2022 sebanyak empat hari. Ia menyampaikan, cuti lebaran ditetapkan pada tanggal 29 April, serta 4,5 dan 6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputuan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu (6/4).

Jokowi mengatakan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Meski begitu, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada," ucapnya.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," lanjutnya.

Ia juga memperkirakan jumlah pemudik libur lebaran tahun ini berkisar 85 juta orang. Sementara pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang.

"Yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen," ujar Jokowi.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tambahnya.

Keputusan yang disampaikan Jokowi tersebut sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB tersebut, pemerintah hanya menetapkan libur lebaran pada 2-3 Mei 2022 yang jatuh di hari Senin dan Selasa.

Baca Juga: