Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Ini seiring penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.

"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi disiarkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa (17/5).

"Jika masyarakat sedang beraktiviatas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak pada orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tambahnya.

Namun, kata Jokowi, penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19menyebut Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam meresponpandemi Covid-19, melainkan sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi.

"Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespon pandemi Covid-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring di Jakarta, dikutip dariAntara, Rabu (11/5).

Wiku mengatakan, adanya kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek Covid-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit dan angka kematian. Termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.

Baca Juga: