JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan memutuskan membatalkan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek.
Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti mengatakan sebelumnya pihaknya memiliki kewenangan pemberian izin ASK di wilayah Jabodetabek, memang memiliki kepentingan untuk memberikan penandaan khusus kepada ASK yang sudah berizin. Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Meskipun demikian bentuk penandaan tersebut belum terumuskan.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan. Keputusan tersebut didasarkan pertimbangan terdapat putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan," kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8).
Ia mengatakan bahwa memang baru-baru ini terdapat usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya yang menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berijin. Hal ini dibutuhkan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta. mza/S-2

Baca Juga: