Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.

JAKARTA - Pemerintah berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar. Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menyampaikan, temuan tersebut berjumlah 415.035 pieces (970 item). Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian besar berasal dari negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

"Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua," ujar Taruna, saat melakukan konferensi pers dengan awak media, yang diakses daring, Senin (30/9).

Dia menjelaskan, merek yang banyak ditemukan yaitu Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain. Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.

"Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal," jelasnya.

Tugas Satgas

Taruna mengungkapkan, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk itu, BPOM secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak kejahatan ini," katanya. Dia menerangkan, komitmen pemerintah terlihat dari adanya Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Peran BPOM dalam satgas ini adalah dalam pengawasan terkait dengan produk kosmetik, yang menjadi salah satu target dari komoditi pengawasan satgas.

"BPOM sangat mengapresiasi kolaborasi yang terbentuk melalui satgas ini. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin membantu dalam mengefektifkan langkah pengawasan yang dilakukan BPOM," tuturnya.

Taruna mengimbau kepada para pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Dengan masih tingginya demand pasar akan produk kosmetik impor, maka tanggung jawab pelaku usaha terhadap aspek keamanan, manfaat, dan mutu produk yang dihasilkan menjadi hal utama yang harus diperhatikan.

"Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik ke dalam negeri," ucapnya. ruf/S-2

Baca Juga: