Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan adanya peningkatan produksi dan peredaran produk kesehatan ilegal selama pandemi COVID-19.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Nur Iskandarsyah mengemukakan maraknya produk ilegal itu seiring peningkatan kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap multivitamin selama pandemi COVID-19.

"Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online," kata Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers di Gedung BPOM RI, pada Selasa (4/10), seperti dikutip dari Antara.

Padahal, peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal disebut Nur sangat membahayakan kesehatan masyarakat mengingat keamanan, khasiat, dan mutu produk ilegal yang tidak terjamin. Pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM bahkan menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal yang ditemui di pasaran sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin.

Tak hanya bagi kesehatan, Nur mengatakan peredaran vitamin ilegal dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

"Selama Bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 produk dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar," katanya.

Atas temuan itu, BPOM secara berkesinambungan juga melakukan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada ekosistem e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website.

BPOM dikatakan Nur, juga telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

Salah satu tindakan BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk menarik tautan yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar.

BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana produsen vitamin ilegal.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sedang menangani dua perkara dengan barang bukti vitamin ilegal, yaitu pada tempat kejadian peristiwa di Jakarta dan Batam.

Tak berhenti sampai di situ, BPOM memberikan kemudahan dalam proses perizinan produk, baik dalam hal produksi, registrasi, maupun importasi untuk menjaga ketersediaan vitamin di peredaran selama masa pandemi COVID-19.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tenang dan hanya mengonsumsi vitamin yang telah memiliki izin edar dari BPOM pada sarana pelayanan kesehatan resmi agar terhindar dari produk ilegal.

Baca Juga: